Search
Close this search box.

Dunia Kerja Responsif Gender: Investasi bagi Pertumbuhan Ekonomi

Share it with others

Indonesia menargetkan menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045 melalui visi Indonesia Emas. Berbagai strategi telah disiapkan, mulai dari pembangunan infrastruktur, transformasi industri, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Namun, ada satu modal pembangunan yang kerap luput dari perhatian, yaitu memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk bekerja, berkembang, dan memimpin.

Kesetaraan gender di tempat kerja selama ini masih kerap dipandang sebagai isu perlindungan hak perempuan semata. Padahal, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa ketika perempuan memperoleh akses yang setara terhadap pekerjaan, pelatihan, kepemimpinan, dan perlindungan di tempat kerja, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga meningkatkan produktivitas perusahaan, memperkuat daya saing industri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Diskusi Penguatan Praktik Responsif Gender untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Bidang Perekonomian yang berlangsung pada Kamis (16/7).

Dalam sambutannya, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Dida Gardera, ST., M.Sc, mengatakan, saat ini pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,4 persen sampai 5,6 persen sepanjang tahun 2026 dan akselerasi hingga delapan persen pada 2029 melalui investasi, ketahanan pangan, dan hilirisasi. Menurutnya, penerapan bisnis responsif gender merupakan hal yang perlu mendapat perhatian karena terkait dengan produktivitas yang berkelanjutan.

“Integrasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di industri juga selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 menuju Visi Indonesia Emas 2045, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Termasuk juga meliputi, kesetaraan peluang karier dan penghapusan kesenjangan upah, pemenuhan hak perempuan (cuti melahirkan dan fasilitas laktasi), standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang responsif gender, serta lingkungan kerja yang aman dari kekerasan dan pelecehan,” katanya.

“Kalau kita melihat jumlah penduduk Indonesia, 49 persen adalah perempuan. Jadi tentu saja kita tidak bisa mengesampingkan peran serta perempuan dalam pembangunan,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos., M.Hum, dalam materi pemaparannnya.

Saat ini, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan berkisar pada 56 persen, jauh di bawah TPAK laki-laki yang mencapai 84 persen.

Pemerintah menargetkan TPAK perempuan meningkat hingga 70 persen pada 2045. Terkait itu, diperlukan kolaborasi multipihak antara pemerintah dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, hingga keluarga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan bekerja dan berkembang.

 Menurut Amurwani, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong kesetaraan gender, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, ratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women), hingga kebijakan Pengarusutamaan Gender yang telah diterapkan sejak tahun 2000. Namun, berbagai indikator menunjukkan, kesenjangan antara perempuan dan laki-laki masih cukup lebar.

 “Salah satu tantangan terbesar terlihat pada partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Meskipun akses pendidikan perempuan terus meningkat, kesempatan untuk memasuki pasar kerja, memperoleh posisi strategis, hingga menerima upah yang setara masih belum sepenuhnya terwujud,” ujar Amurwani.

Amurwani menjelaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya kapasitas perempuan, melainkan masih kuatnya norma sosial yang membentuk pembakuan peran berdasarkan gender.

Science, Technology, Engineering, dan Mathematics masih dipandang sebagai sektor yang maskulin. Pandangan-pandangan seperti ini membuat perempuan sering kali menarik diri, bukan karena tidak mampu, tetapi karena merasa sektor tersebut bukan untuk mereka,” jelas Amurwani.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eripson M. H. Sinaga, S.ST., M.M. menjelaskan, perempuan merupakan tulang punggung di berbagai sektor industri padat karya.

Sebagai contoh, industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki Indonesia menyerap sekitar 5,02 juta tenaga kerja yang didominasi perempuan, sementara di industri hasil tembakau sekitar 97 persen pekerjanya adalah perempuan.

“Keberlangsungan sektor industri Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kontribusi pekerja perempuan. Ketika perempuan menghadapi diskriminasi, kehilangan pekerjaan, atau tidak memperoleh kesempatan berkembang, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu dan keluarganya, tetapi juga memengaruhi produktivitas industri nasional,” jelasnya.

Menurut Eripson, praktik bisnis yang responsif gender kini menjadi bagian penting dalam penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Bagi perusahaan yang ingin bersaing di pasar global, menciptakan tempat kerja yang inklusif bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis.

“Praktik tersebut bukan sekadar memenuhi standar internasional, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat daya saing industri Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Eripson.

Ketua Tim Kerja Bidang Pembinaan Kesetaraan Syarat Kerja, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja, Fritz Simon Saortua, S.E., M.M. mengatakan, perusahaan juga perlu memastikan adanya perlindungan terhadap pekerja perempuan, mulai dari perlindungan selama kehamilan, kebijakan yang ramah keluarga, kesempatan promosi yang adil, hingga lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah juga telah merumuskan regulasi untuk mewujudkan kesetaraan gender bagi pekerja perempuan.

“Ketika perempuan memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, kepemimpinan, dan perlindungan di tempat kerja, perusahaan akan memiliki tenaga kerja yang lebih produktif, industri menjadi lebih kompetitif, dan Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk memanfaatkan bonus demografi secara optimal,” ujar Fritz.

Sekjen Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) Yoseph Billie Dosiwoda turut menyatakan sepakat jika pekerja perempuan harus mendapatkan dukungan dari perusahaan, salah satunya dengan penyediaan fasilitas penitipan anak (daydare) di lingkungan kerja. Meski begitu, menurutnya ada aspek penting harus diperhatikan agar kesehatan dan kenyamanan anak di sana terjamin.

“Kami sepakat dengan penyediaan fasilitas daycare di area kerja, karena itu bisa meringankan para pekerja yang memiliki anak kecil, terlebih lagi bagi pekerja perempuan, tetapi ada hal yang harus diperhatikan dan ditinjau lebih dalam lagi, seperti area kerja di lingkungan pabrik karena terdapat risiko bahan kimia yang bisa menjadi ancaman bagi anak-anak,” ujar Yoseph.

Asosiasi pengusaha memiliki peran penting dalam menjembatani pemerintah dan pelaku usaha dengan menyampaikan aspirasi bisnis kepada pembuat kebijakan dan memberikan sosialisasi regulasi negara kepada para anggotanya.

Perwakilan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Irwan S. Widjaja mengatakan pihaknya selama ini mengimbau kepada anggota-anggotanya untuk menerapkan aturan yang sudah ditetapkan regulator, termasuk yang terkait dengan praktik-praktik bisnis responsif gender.

“Sebagai asosiasi, kami menyampaikan kepada anggota untuk menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan anggota dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di sini peran GAPMMI lebih sebagai penjembatan dan pengingat,” pungkas Iwan.

 

Penulis: Kukuh Akhfad
Editor: Swiny Adestika

Berita Terkait Lainnya