Search
Close this search box.

Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Resmi Diluncurkan di 9 Desa di Kabupaten Purwakarta

Share it with others

Sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Perempuan yang disusun oleh JEKATA (Jaringan Pemberdayaan untuk Perempuan Tangguh)—bagian dari Program Made by Women—pada 6-7 September 2023, Yayasan CARE Peduli (YCP) dan JEKATA meluncurkan Posko Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di 9 desa di Kabupaten Purwakarta: Cijaya, Cisaat, Cikumpay, Cimahi, Karangmukti, Kertamukti, Cilandak, Cikopo dan Cibodas.

Didirikannya Posko Pengaduan ini merupakan aksi nyata dan bukti pencapaian JEKATA Purwakarta setelah satu tahun mendorong kolaborasi dan keterlibatan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di komunitas desa. Posko Pengaduan ini juga merupakan wujud komitmen desa setelah mengikuti serangkaian kegiatan pelatihan pendampingan korban kekerasan yang difasilitasi oleh YCP. 

Pemerintah Desa di 9 (sembilan) desa di Kabupaten Purwakarta telah menunjukkan komitmennya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang bertujuan untuk membentuk tim pendamping bagi perempuan dan anak korban kekerasan atau yang disebut tim paralegal. 

RD Heni H, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Purwakarta mengatakan, “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi YCP dan JEKATA atas peluncuran Posko Pengaduan di 9 desa di Purwakarta. Kami juga berharap perempuan dan anak korban kekerasan bisa berani untuk melaporkan kasusnya di Posko Pengaduan. Melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kami pun berkomitmen penuh untuk melakukan yang terbaik dalam menangani setiap kasus kekerasan yang terjadi, sehingga perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan hak-haknya.”

Bonaria Siahaan, Chief Executive Officer Yayasan CARE Peduli mengatakan, “Kami percaya dengan adanya Posko Pengaduan ini, perempuan dan anak korban kekerasan akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang adil dan setara. Peluncuran Posko Pengaduan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen dan kolaborasi antara Pemerintah Desa, JEKATA dan Yayasan CARE Peduli. Khususnya JEKATA, dalam upayanya memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan dan berkontribusi dalam mewujukan kehidupan yang adil dan setara gender di komunitas desa.”

Pemerintah Desa juga menunjukkan dukungan yang luar biasa dengan menyediakan ruangan yang dapat digunakan sebagai Posko Pengaduan serta menugaskan beberapa staf untuk mengelola fasilitas tersebut. Sebagai bagian dari kolaborasi, Pemdes secara resmi menunjuk dan mengangkat anggota JEKATA Purwakarta di tiap desa sebagai tim paralegal yang akan bertanggung jawab—atas nama Pemdes—sebagai tim pendamping bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 

Yeyep Sugara, Kepala Desa Cilandak mengatakan, “Kami mewakili dari pihak Desa sangat mendukung didirikannya Posko Pengaduan ini dalam mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bentuk support yang kami berikan adalah penyediaan ruang sebagai tempat pengaduan. Kami pun sangat mendukung kelompok perempuan JEKATA dalam bersinergi dengan Pemdes. Dan untuk kedepannya, desa akan mengundang pihak JEKATA dalam Musrenbangdes, sehingga usulan-usulan baru dapat disampaikan secara langsung.”

Selain menjadi ’ruang aman’ ketika terjadi tindak kekerasan, Posko Pengaduan Desa juga berfungsi sebagai tempat edukasi bagi masyarakat untuk dapat memahami mengenai KBG.

Berita Terkait Lainnya