Search
Close this search box.

Mewujudkan Ruang Aman Digital Di Tempat Kerja dan Hak Pekerja Perempuan

Cerita

Ruang digital telah menjadi bagian dari dunia kerja. Jika dahulu interaksi kerja hanya terjadi di kantor, kini komunikasi berlangsung melalui berbagai media digital seperti ruang obrolan daring, suart elektronik, hingga aplikasi konferensi daring. Seiring meningkatnya penggunaan teknologi, muncul tantangan baru dalam memastikan ruang aman bagi pekerja karena terjadinya kekerasan dan pelecehan di ruang-ruang digital di lingkungan tempat kerja. Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2025, tercatat 125 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di tempat kerja, dengan mayoritas korban adalah perempuan.

Menurut konsep yang digunakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ruang aman adalah ruang yang memungkinkan setiap individu berpartisipasi, berinteraksi, dan mengekspresikan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan, diskriminasi, atau ancaman. Kemen PPPA menegaskan, ruang digital yang tidak aman dapat membuat perempuan menjauh dari ruang publik, kehilangan kesempatan ekonomi, serta mengurangi partisipasi mereka dalam pembangunan.

Dalam konteks dunia kerja, ruang aman digital berarti lingkungan komunikasi berbasis teknologi yang bebas dari pelecehan, intimidasi, perundungan, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis gender. International Labour Organization (ILO) melalui Konvensi No. 190 menegaskan, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat terjadi melalui komunikasi yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, grup obrolan digital di kantor, layanan pesan instan, maupun ruang rapat virtual merupakan bagian dari tempat kerja yang harus memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja.

Kebutuhan akan ruang aman digital menjadi semakin penting mengingat tingginya kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi secara daring. Survei yang dilakukan ILO bersama Never Okay Project pada 2022 menunjukkan, 39,6 persen responden pernah mengalami pelecehan atau kekerasan secara online di tempat kerja. Fenomena ini dari hasil survei dikatakan berdampak pada menurunnya produktivitas, motivasi kerja, hingga mendorong pekerja untuk mengundurkan diri.

Menurut ILO, pencegahan kekerasan di dunia kerja harus dilakukan melalui strategi yang komprehensif, termasuk kebijakan yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, dan edukasi kepada seluruh pekerja.

Project Manager & Portfolio Suport CARE Indonesia, Yohana Tantria menyebutkan, mewujudkan ruang aman digital bagi perempuan di tempat kerja membutuhkan perubahan budaya kerja yang lebih inklusif. Perusahaan perlu membangun kesadaran, komentar bernuansa seksual, penyebaran foto tanpa izin, lelucon yang merendahkan gender, maupun pesan pribadi yang tidak diinginkan bukanlah bentuk candaan, melainkan perilaku yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan atau pelecehan.

“Perempuan berhak bekerja tanpa rasa takut, termasuk di ruang digital. Ketika komentar yang merendahkan, pelecehan, atau perilaku tidak pantas dibiarkan terjadi, maka yang terdampak bukan hanya rasa aman pekerja, tetapi juga kepercayaan diri, partisipasi, dan kesempatan mereka untuk berkembang di tempat kerja,” ujar Yohana.

Di sisi lain, menurut Yohana, pekerja perempuan juga perlu memiliki pemahaman mengenai hak-haknya di ruang digital. Mereka perlu mengetahui, setiap bentuk pelecehan yang terjadi dalam komunikasi terkait pekerjaan dapat dilaporkan dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Literasi digital menjadi penting agar perempuan mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan digital, mendokumentasikan bukti, serta mencari dukungan ketika mengalami atau menyaksikan tindakan yang tidak pantas. Ruang aman digital tidak hanya tercipta ketika korban berani berbicara, tetapi juga ketika lingkungan kerja memberikan dukungan dan perlindungan yang memadai.

“Korban sering kali memilih diam karena takut tidak dipercaya atau khawatir akan dampaknya terhadap pekerjaan mereka. Oleh karena itu, tanggung jawab menciptakan ruang aman digital tidak boleh dibebankan kepada korban semata. Perusahaan dan rekan kerja juga harus memastikan adanya dukungan, perlindungan, dan mekanisme yang membuat pekerja merasa aman untuk berbicara,” imbuh Yohana lagi.

Peran laki-laki juga sangat penting dalam mewujudkan ruang aman digital. Pencegahan kekerasan berbasis gender bukan hanya tanggung jawab perempuan, melainkan tanggung jawab bersama. Laki-laki dapat berperan sebagai sekutu dengan tidak membiarkan candaan yang merendahkan perempuan, tidak ikut menyebarkan konten yang melecehkan, serta berani menegur atau melaporkan perilaku yang tidak pantas. ILO menekankan, penciptaan tempat kerja yang bebas dari kekerasan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk pekerja laki-laki dan manajemen perusahaan.

Pada tingkat perusahaan, langkah yang dapat dilakukan antara lain menyusun kebijakan anti-kekerasan yang secara eksplisit mencakup ruang digital, membentuk mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia, memberikan pelatihan mengenai kesetaraan gender dan etika komunikasi digital, serta memastikan adanya tindak lanjut yang adil terhadap setiap laporan. Pendekatan ini sejalan dengan Konvensi ILO No. 190 yang menegaskan hak setiap orang untuk bekerja dalam lingkungan yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Upaya menciptakan ruang aman bagi pekerja perempuan juga didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Melalui Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023, RP3 berfungsi sebagai layanan awal bagi pekerja perempuan yang mengalami kekerasan, termasuk menyediakan mekanisme pengaduan, pendampingan, dan rujukan. Kehadiran RP3 menjadi salah satu bentuk komitmen untuk memastikan pekerja perempuan mendapatkan perlindungan dan akses terhadap penanganan kasus yang aman, termasuk ketika kekerasan terjadi melalui ruang digital.

Riska Wahyuni, CSR Manager PT Hindoli, mengatakan keberadaan RP3 membantu perusahaan membangun lingkungan kerja yang lebih aman dan responsif terhadap kebutuhan pekerja perempuan.

“RP3 menjadi ruang yang membuat pekerja perempuan merasa lebih aman untuk menyampaikan keluhan atau melaporkan kasus yang mereka alami. Dengan adanya mekanisme yang jelas, pekerja menjadi lebih yakin bahwa setiap laporan akan ditangani secara serius dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Pada akhirnya, ruang aman digital bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan bagian dari upaya menciptakan tempat kerja yang setara dan menghormati martabat setiap pekerja. “Ketika perempuan merasa aman untuk berkomunikasi, berpendapat, dan berpartisipasi di ruang digital, mereka akan lebih leluasa berkembang, berkontribusi, dan mengambil peran dalam dunia kerja. Karena itu, membangun ruang aman digital bukan hanya melindungi pekerja perempuan, tetapi juga memperkuat fondasi organisasi yang sehat, produktif, dan inklusif,” pungkas Yohana.

 

Penulis: Kukuh Akhfad
Editor: Swiny Adestika

Laporan Tahunan Yayasan CARE Peduli – 2025

Publikasi