Ketidakadilan spasial, eksklusi administratif, fragmentasi kewenangan, partisipasi perempuan yang masih bersifat simbolik, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi menjadi lima persoalan strategis yang masih dihadapi perempuan penggerak yang terlibat aktif dalam perlindungan ekosistem pesisir, termasuk mangrove. Tantangan ini menyeruak dalam diskusi akademik yang diselenggarakan CARE Indonesia bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Ruang Seminar Internasional, Kampus Unsrat, Manado. Diskusi melibatkan akademisi dan mahasiswa dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsrat untuk menghimpun masukan terkait hak tenurial perempuan dalam tata kelola pesisir dan restorasi mangrove. 

Dalam diskusi, akademisi Unsrat secara khusus menyoroti peluang pengembangan kebijakan di Sulawesi Utara, termasuk melalui praktik pengelolaan mangrove berbasis komunitas di Tiwoho, Minahasa Utara. CARE Indonesia dan Unsrat menyepakati perlu adanya koordinasi antar lembaga agar pengelolaan kawasan pesisir dan restorasi mangrove tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan tersebut, termasuk hak tenurial perempuan pada hanya akses terhadap sumber daya, keterlibatan dalam pengambilan keputusan dan perlindungan atas manfaat yang diperoleh.

Hasil diskusi dengan Unsrat melengkapi pembahasan bersama Kelompok Kajian (KG) Sistem dan Politik Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (UI) yang sudah dilakukan pada 23 September 2026 lalu, dengan hasil diskusi terkait penguatan kesetaraan gender. Kedepannya, kedua diskusi akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan prioritas, matriks prioritas implementasi, usulan kontribusi strategis, dan rekomendasi kebijakan khusus untuk Sulawesi Utara. Hasil sintesis ini selanjutnya akan digunakan untuk menyusun rekomendasi policy brief sebagai bahan dialog nasional bersama para pemangku kebijakan.