Mewujudkan lingkungan kerja yang aman adalah tanggung jawab bersama perusahaan dan pekerja. Aturan antikekerasan berbasis gender yang jelas serta penegakan kebijakan yang tegas menjadi kunci terciptanya rasa aman di tempat kerja.

Komnas Perempuan menyebutkan, mekanisme pengaduan yang aman, responsif, dan melindungi perempuan pekerja dari kekerasan seksual menjadi hal yang sangat diperlukan.

Secara global, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masih menjadi masalah serius.

Berdasarkan survei oleh International Labour Organization (ILO), Lloyd’s Register Foundation, dan Gallup pada 2022, lebih dari satu dari lima pekerja di dunia atau sekitar 22,8 persen pekerja pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di tempat kerja, baik secara fisik, psikologis, maupun seksual.

Komnas Perempuan juga mencatat sejumlah kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kerja setiap tahun. Pada tahun 2021 terdapat 389 kasus dengan 411 korban, sementara pada tahun 2022 tercatat 324 kasus dengan 384 korban.

Kekerasan berbasis gender di tempat kerja dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, komentar bernuansa seksisme, diskriminasi, hingga intimidasi yang memanfaatkan relasi kuasa antara atasan dan pekerja. Dalam beberapa kasus, kekerasan juga terjadi melalui komunikasi digital di lingkungan kerja.

Keresahan ini memunculkan perbincangan tentang konsep tempat kerja “green flag, yaitu lingkungan kerja yang sehat, aman, dan mendukung kesejahteraan pekerja.

Istilah kantor “green flag” sering kali digunakan dalam konteks diskusi HR, workplace culture, dan wellbeing untuk menggambarkan tempat kerja yang membuat orang merasa dihargai, aman, dan bisa berkembang, termasuk proaktif menciptakan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.

Kantor “green flag” tidak hanya memiliki kebijakan tertulis. Mereka juga membangun budaya kerja yang menghargai kesetaraan, menghormati batasan pribadi, dan memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja.

Upaya ini biasanya dimulai dengan penyusunan kebijakan yang jelas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, termasuk prosedur pelaporan yang aman dan transparan.

Langkah penting lainnya adalah meningkatkan pemahaman pekerja mengenai kekerasan berbasis gender melalui sosialisasi dan pelatihan. Edukasi ini membantu pekerja dan manajemen mengenali berbagai bentuk kekerasan yang acap kali dianggap sepele, seperti candaan yang merendahkan perempuan atau komentar yang bersifat seksual atau mengandung unsur seksisme.

Dengan pemahaman yang lebih baik, organisasi dapat membangun budaya kerja yang saling menghormati dan mencegah terjadinya kekerasan sejak awal.

Menurut Muhammad Zainudin, Quality Control PT. Glory Industrial Semarang, diperlukan sosialisasi tentang bentuk kekerasan atau pelecehan seksual kepada para pekerja untuk mewujudkan tempat kerja yang aman.

“Sebagai pekerja, saya harus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman bagi rekan perempuan saya. Maka dari itu baik pekerja atau manajemen harus bekerja sama untuk menerapkan zero tolerance kepada pelaku pelecehan seksual,” ujarnya.

Selain kebijakan dan edukasi, banyak organisasi juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender atau kekerasan seksual di tempat kerja untuk memastikan setiap laporan kekerasan ditangani secara serius, rahasia, dan berpihak pada korban.

Satgas umumnya akan menerima laporan, melakukan pendampingan terhadap korban, serta memastikan proses penanganan berjalan adil dan transparan.

Ima Trisnawati, Supervisor Warehouse PT. Dasan Pan Pacific Sukabumi menjelaskan, keberadaan alur pelaporan yang jelas, tim satgas, dan LKS-Bipartit penting untuk membantu pekerja menyampaikan keluhan dengan aman.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merujuk pada forum komunikasi internal perusahaan yang diikuti oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja.

“Sebelumnya, kalau ada pekerja yang mengalami pelecehan akan diam saja, karena mereka bingung mau lapor ke mana dan takut kalau identitasnya ketahuan oleh pelaku kalau melapor. Tapi sekarang dengan adanya tim satgas dan LKS-Bipartit, pekerja bisa dengan nyaman menyampaikan keluhan dan identitasnya juga dirahasiakan,” imbuhnya.

Vemi Januarita, Supervisor Gudang Aksesoris PT Dasan Pan Pacific Sukabumi menegaskan kembali pentingnya penyelenggaraan sosialisasi tentang bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan seksual agar para pekerja mengerti batasan yang harus dijaga.

Vemi pun mengaku merasa aman dan nyaman saat bekerja karena penegakan adanya aturan yang jelas dan alur pengaduan yang aman mampu membuat para pekerja di sana merasa tenang.

“Semenjak adanya Satgas Kekerasan Seksual dan Bipartit, kami para pekerja jadi semakin tahu tentang bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Sekarang kami bisa juga bisa melaporkan kalau ada kasus ke tim satgas. Ya sekarang jadi lebih enak waktu bekerja,” ujar Vemi.

Di sisi lain, keterbatasan mekanisme pelaporan yang aman dan tepercaya di banyak tempat kerja masih jadi tantangan.

Tanpa sistem yang jelas dan perlindungan terhadap pelapor, korban acap kali memilih untuk diam karena takut mengalami stigma atau pembalasan.

Yohanna Tantria, Project Manager CARE Indonesia menyampaikan, kurangnya pemahaman pekerja dan manajemen tentang pelecehan seksual dan kesetaraan gender masih jadi tantangan yang membuat berbagai bentuk kekerasan tidak selalu dikenali atau ditangani dengan serius.

“Tempat kerja yang memiliki budaya patriarki yang kuat akan cukup sulit untuk mengangkat isu gender. Mengubah budaya dan pola pikir di tempat kerja bukanlah hal yang mudah. Namun, perusahaan dapat mengambil beberapa langkah konkret untuk menciptakan tempat kerja yang lebih responsif gender dan aman. Membentuk satgas anti kekerasan dan membangun alur pengaduan kasus juga harus dilakukan untuk mewujudkan itu,” pungkas Yohana.

Mewujudkan kantor yang benar-benar “green flag” membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak, mulai dari pimpinan organisasi, pekerja, pemerintah, hingga masyarakat sipil.

Selain mencegah kekerasan, upaya ini juga untuk memastikan bahwa setiap orang dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Pada akhirnya, lingkungan kerja yang aman adalah ruang yang mampu melindungi pekerja sekaligus mendukung terciptanya organisasi yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan.

 

Penulis: Kukuh Akhfad
Editor: Swiny Adestika